-->

Akan Ada SIM Baru Di Indonesia Bisa Digunakan Sebagai E-money


Untuk seluruh pengguna kendaraan sepeda motor atau mobil di seluruh wilayah Indonesia, Polri akan secara resmi merilis penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada tanggal 22 September tahun 2019 nanti.

Berbagai hal menyangkut kepentingan kehidupan banyak orang, di negeri ini hampir selalu tidak tersosialisasi dengan baik kepada publik.

Banyak kebijakan pemerintah, kebijakan publik juga publik tidak tahu dan tidak mengerti karena mereka tidak membaca di media atau tidak menonton tentang informasi kebijakan di televisi atau tidak mendengar berita dari radio dan lain-lain.

Selain itu, teknologi yang cepat dan kemajuan zaman, dengan media sosial yang telah menjadi gaya hidup dari semua lapisan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, itu hanya digunakan untuk hal-hal yang mereka butuhkan, untuk kepentingan mereka sendiri.

Keberadaan sekolah, universitas, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Provinsi, media massa, yang menjadi ujung tombak penyebaran kebijakan pemerintah dan informasi kebijakan publik, juga dirasa masih kurang. Karena apa pun kebijakan pemerintah dan kebijakan publik yang diluncurkan, masih ada orang yang ketinggalan informasi karena berbagai alasan dan sebab.

Kini, di media sosial informasi juga telah beredar tentang keberadaan SIM baru di Indonesia.

Ada unggahan yang memperlihatkan tampilan SIM baru yang berwarna merah dan putih dan berisi informasi data pribadi, tinta yang tak terlihat bertuliskan logo itu, dan ditulis dengan font anti-salin di bagian depan SIM yang beredar dalam aplikasi pesan WhatsApp pada hari Rabu. (21/8/2019).

Kemudian, di belakang SIM baru dilengkapi dengan gambar tersembunyi ganda yang bertuliskan "SIM & INA" dan mikroteks yang bertuliskan "SIM".

Untuk unggahan ini, menunjukkan bahwa ada perbedaan dalam tampilan SIM lama dan baru. Di belakang SIM lama latar belakangnya biru, untuk SIM baru latar belakang putih.

Informasi cepat tentang SIM baru di media sosial, Kepala Koordinasi Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Nasional, Inspektur Jenderal Refdi Andri mengkonfirmasi peredaran tampilan SIM baru di media sosial.

"Benar. Kami melengkapi (SIM baru) dengan chip dengan kapasitas yang memadai," kata Refdi kepada awak media, Kamis (22/8/2019).

Menurutnya, ada beberapa fungsi yang bisa digunakan pada SIM baru ini.

Semua data / kepentingan forensik polisi (lengkap) / identitas pemegang SIM, semua pelanggaran lalu lintas akan didaftarkan dengan pelanggaran yang valid, minor, sedang, dan berat, "kata Refdi, menjelaskan fungsi chip pada SIM baru.

Selain itu, SIM baru ini juga berfungsi sebagai e-money. Pemegang SIM bahkan dapat menambah saldo e-money dengan saldo maksimum Rp. 2 juta. Saldo e-money dalam SIM baru ini dapat digunakan untuk membayar tol, kereta api, belanja, dan lainnya.

Refdi mengatakan bahwa SIM baru atau Smart SIM hanya akan dirilis mulai 22 September 2019 dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Namun, e-money masih dalam tahap pengujian untuk beberapa bulan ke depan," kata Refdi.

Lebih lanjut Refdi mengungkapkan, pihaknya baru saja memperkenalkan atau soft launching tentang Smart SIM di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).

Ia berharap, proses uji coba SIM Cerdas dapat berlangsung dengan baik. "Semoga itu juga berjalan sesuai harapan kita," kata Refdi.

Memahami penjelasan Refdi bahwa SIM baru akan dirilis mulai 22 September 2019 dan pengenalan baru atau soft launching akan dilakukan di Bekasi pada Kamis (22/8/2019), artinya jarak antara pengenalan SIM baru dan validitas. SIM baru pada 22 September 2019, hanya satu bulan.

Bahkan SIM baru tidak perlu dilakukan uji coba, sementara banyak orang tentu kaget dan banyak yang tidak tahu.

Yang pasti, mengubah SIM lama ke SIM baru tidak gratis. Sudah begitu SIM baru juga akan berfungsi sebagai e-money.

Memang, dengan hadirnya Revolusi Industri 4.0. semua sektor kehidupan masyarakat harus dibubarkan secara signifikan di dalamnya, termasuk keberadaan SIM yang juga menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Hanya saja, satu bulan dari pengenalan yang hanya ada di satu kota, maka segera diresmikan peresmian penggunaannya. Apakah Polisi Nasional yakin tanpa pengadilan, tidak akan ada hambatan dalam pelaksanaannya?

Belum lagi keberadaan SIM baru yang akan menanggung beban multifungsi dan berubah menjadi digital, publik juga belum disosialisasikan.

Komunitas harus mengetahui teknis sesuai dengan fungsi dan penggunaan SIM baru. Lalu, bagaimana dengan aturan teknis untuk mengganti SIM lama dengan SIM baru, juga harus ada informasi besar dan sosialisasi kepada publik.

Mengingat keberadaan SIM baru juga akan terkait dengan pengeluaran anggaran baru termasuk fungsi SIM sebagai e-money, apakah ini sudah dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait?

Semoga semuanya telah dipikirkan dengan cermat. Selamat datang di SIM baru, karena sekarang ini adalah era Revolusi Industri 4.0.
LihatTutupKomentar